Perppu ini memuat 3 substansi yaitu penambahan persyaratan untuk menjadi hakim konstitusi, memperjelas mekanisme proses seleksi dan pengajuan hakim konstitusi. Selain itu Perbaikan sistem pengawasan hakim konstitusi. Dalam rilisnya Menkopolhukam, Djoko Suyanto mengatakan untuk mendapatkan hakim konstitusi yang baik, calon hakim tidak boleh menjadi anggota partai politik selama 7 tahun sebelum ia diajukan menjadi calon. Mekanisme proses seleksi dan pengajuan hakim konstitusi disempurnakan sehingga memperkuat prinsip transparansi, partisipasi dan akuntabilitas. Terakhir, perbaikan sistem pengawasan yang lebih efektif dengan membentuk Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi yang bersifat permanen di Komisi Yudisial.