Gugatan Pilkada Batubara Disidangkan 16 Oktober

93
0
KPU Batubara

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batubara Donni Harahap yang dihubungi Antara di Medan, Kamis, mengatakan jadual persidangan itu diketahui setelah dirinya dihubungi salah seorang staf Mahkamah Konstitusi (MK).

Dari informasi yang disampaikan, gugatan terhadap hasil Pilkada Batubara tersebut diajukan pasangan nomor urut 5 yakni Zahir dan Suriono.

Namun, pihaknya belum mengetahui materi gugatan yang disampaikan pasangan yang didukung PDI Perjuangan, Partai Republika Nusantara, dan Partai Bulan Bintang (PBB) tersebut. Meski demikian, pihaknya akan mempersiapkan tim kuasa hukum untuk beracara di MK. “Penasihat hukumnya sedang kami bahas,” katanya.

Sebelumnya, KPU Batubara menetapkan pasangan OK Arya Zulkarnain dan Harry Nugroho sebagai pasangan peraih suara terbanyak dalam pilkada setempat.  Dari penghitungan dan rekapitulasi suara yang dilakukan, pasangan petahana dengan nomor urut 6 tersebut meraih 65.899 suara atau 36,6 persen.

Pasangan yang mendaftar dari jalur perseorangan itu mengalahkan lima pasangan lain yakni pasangan nomor urut 1 Gong Matua Siregar dan Achmad Dani yang juga mendaftar dari jalur perseorangan yang meraih 10.752 suara atau 5,6 persen.

Kemudian, pasangan Zulkarnain dan Masyitah (nomor urut 2) yang didukung Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Demokrasi Pembaharuan (PDP) meraih 7.987 suara atau 4,5 persen.

Selanjutnya, pasangan Kurnia Gunawan dan Nurmala (nomor urut 3) yang didukung Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN), Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK), Partai Damai Sejahtera (PDS), dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) meraih 6.242 suara atau 3,5 persen.

Setelah itu, pasangan Yahdi Khair Harahap dan Syarkowi Hamid (nomor urut 4) yang diusung Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, dan Partai Matahari Bangsa (PMB) meraih 26.194 suara atau 14,5 persen.

Pasangan Zahir dan Suriono (nomor urut 5) yang didukung PDI Perjuangan, Partai Republika Nusantara, dan PBB meraih 63.732 suara atau 35,3 persen.

Sumber: Kantor Berita ANTARA

LEAVE A REPLY