Polda Kalsel Tangkap Pengusaha Timbun BBM Ilegal

113
0
timbun-bbm

 

“Pengusaha tersebut saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kombes Pol Lukas Akbar Abriari di Banjarmasin, Selasa.

Terungkapnya bisnis BBM yang diduga ilegal ini, setelah polisi menangkap sebuah mobil tangki, DA 9459 HF yang mengangkut BBM jenis premium sebanyak 1.600 liter.

Kemudian polisi melakukan pengembangan, di Jalan Ahmad Yani Murung Karangan RT 1 Kecamatan Murus Harus Tabalong, di dilokasi tersebut diketahui sebagai tempat pelaku menyimpan BBM.

Kemudian polisi melakukan penggeledahan di lokasi tersebut dan ditemukan 50 ribu liter BBM jenis solar didalam dua tempat penyimpang yang masing-masing berisikan 25 ribu liter solar.

Selanjutnya, ditemukan juga 10 ribu liter solar berada didalam tangki dan 5 ribu liter BBM jenis premium didalam sebuah truk tangki DA 9279 HP.

Modus pelaku, BBM jenis solar dan premium itu dibeli secara resmi dan disalurkan ke Stasiun Pengisian Bahan Bakar Utama (SPBU) yang diketahui miliknya, dan sisa dari pengisian SPBU itu dibawa kerumahnya.

“Solar dan premium subsidi itu dijual dengan harga industri kesejumlah perusahaan-perusahaan yang berada di Kalsel bahkan dijual hingga ke Kalteng, dan penimbunan itu dilakukan sejak 2006,” terangnya.

Sumber: Kantor Berita ANTARA

LEAVE A REPLY