Di kantor KPK, Jakarta, Wakil Ketua KPK, Busyro Muqodas mengatakan permintaan keterangan ini diperlukan karena menyangkut dokumen pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi. KPK juga akan mencari motif dan modus pembocoran dokumen tersebut baru kemudian menentukan tindakan hukum yang akan dilakukan terhadap pihak yang membocorkan ini. Busyro meyakini, pembocoran surat permohonan ini dilakukan pihak diluar KPK.