Janji penyelesaian kasus buruh kuali juga sebelumnya sudah disampaikan Disnakertrans Kabupaten Tangerang, Polres Tangerang dan Propam Mabes Polri terkait dugaan keterlibatan oknum aparat dalam penyekapan buruh kuali di Tangerang. Dalam jumpa pers di kantor Kontras Jakarta, Perwakilan buruh kuali Dadan mengatakan, janji penanganan kasus buruh kuali hanya isapan jempol karena pemenuhan hak-hak normatif korban seperti upah, pesangon, pengobatan penyakit dan trauma tidak pernah dilakukan. Tidak hanya itu, proses hukum kasus ini juga tidak jelas penanganannya.