Rosa Blak-Blakan di Sidang

40
0

Jakarta (16/01/2012) Terpidana kasus suap wisma atlet SEA Games, Mindo Rosalina Manulang mulai blak-blakan soal keterlibatan sejumlah nama dalam kasus pembangunan wisma Atlet SEA Games. Rosa pun mengakui adanya pemberian sebesar Rp 5 miliar untuk anggota Banggar DPR melalui Anggota Badan Anggaran DPR, Angelina Sondakh. Pemberian ini dilakukan untuk mempelancar pembahasan anggaran  proyek pembangunan wisma atlet di Kementerian Pemuda dan Olahraga. Dalam kesaksiannya di persidangan kasus suap wisma atlet SEA Games di pengadilan tindak pidana korupsi, Jakarta hari ini, Rosa mengatakan  sebelum penetapan perusahaan rekanan proyek wisma Atlet  PT Permai Grup mengeluarkan uang senilai Rp 20 miliar untuk diberikan pada Sesmenpora, Wafid Muharam. Meski begitu  Rosa atas perintah Nazaruddin meminta 10 miliar rupiah dikembalikan  untuk diserahkan pada beberapa pihak, Rp 5 miliar diantaranya diberikan pada staf Angelina Sondakh bernama Jefri. Hal ini dimaksudkan supaya anggaran proyek wisma atlet bisa segera disetujui oleh Banggar DPR. Uang ini ditujukan buat anggota Banggar, salah satu diantaranya merupakan anggota Banggar dari fraksi PDI P I Wayan Koster. Rosa juga mengakui saat berkomunikasi lewat pesan BBM dengan Angelina Sondakh, Angelina menyebutkan adanya ketua besar dan ketua. ‚ÄúKetua besar‚Äù ditujukan pada wakil ketua Banggar Mirwan Amir sedangkan ‚Äúketua‚Äù merupakan ketua komisi 10 DPR Mahyudin. Selain itu, dari uang muka komisi proyek wisma atlet perusahaannya juga memberikan uang Rp 500 juta untuk mendukung tim pemenangan Andi Malarangeng menjadi ketua umum partai Demokrat.

Alex Nurdin Disebut Meminta Fee Wisma Atlet

Dalam kesaksiannya, Mindo Rosalina Manulang juga menyebut Gubernur Sumatera Selatan, Alex Nurdin meminta komisi sebesar 2,5 persen dari total anggaran proyek wisma atlet sebesar Rp 191 miliar untuk memperlancar pembangunan proyek itu di daerah. Rosa mengatakan saat membicarakan pembagian komisi proyek wisma atlet untuk Nazaruddin, Direktur marketing PT DGI, Muhamad El Idris mengungkapkan komisi yang bisa diberikan perusahaannya pada Nazaruddin hanya sebesar 13 persen. Pembagian ini sudah termasuk komisi untuk DPR sebesar 5 persen dan Gubernur Sumatra Selatan sebesar 2,5 persen. Gubernur dan panitia daerah meminta komisi supaya pembangunan proyek ini di daerah bisa aman dan lancar. Dari kesepakatan komisi 13 persen ini  PT DGI baru menyerahkan pemberian tahap pertama sekitar Rp 4,6 miliar. Pemberian tahap pertama ini juga sudah diserahkan ke panitia pembangunan dan komite pembangunan di daerah. (eko/ary)

LEAVE A REPLY