Putra Bungsu Ahmad Dhani, Dul Ditetapkan Sebagai Tersangka

63
0
berita 1 - kecelakaan dul

Penetapan status tersangka tersebut, berdasarkan hasil penyidikan kasus kecelakaan yang dilakukan kepolisian dalam olah tempat kejadian perkara atau TKP, dimana mobil yang dikemudikan oleh Dul terbukti lepas kendali, lalu menabrak pembatas jalan hingga menabrak dua kendaraan lain. Akibatnya, enam orang meninggal dunia dan sembilan orang luka berat. Di Mapolda Metro Jaya Jakarta, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Rikwanto mengatakan atas kelalaiannya dalam berkendara sehingga mengakibatkan orang lain luka dan meninggal, Dul dijerat dengan Pasal 310 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Hingga kini, Polisi masih menyelidiki mengapa kendaraan tersebut bisa lepas kendali. Pemeriksaan keterangan terhadap Dul belum bisa dilakukan  karena masih dalam perawatan di rumah sakit.

LEAVE A REPLY