59 kendaraan umum terindikasi melakukan pelanggaran tarif angkutan jalan

180
0
berita 6 - angkutan

Jumlah ini berdasarkan pemeriksaan 529 kendaraan di 19 terminal. Dalam rapat kerja komisi 5 DPR di Gedung MPR/DPR RI Jakarta, Wamenhub Bambang Susantono mengatakan angka pelanggaran ini naik dari 4,7 persen pada 2012 menjadi 17,07 persen. Sanksi yang diberikan pada perusahaan bus yang melanggar tarif batas ketentuan adalah pembekuan sampai pencabutan izin trayek bus  sampai sanksi kumulatif. Sementara itu, dari data Operasi Ketupat Polri 2013, terjadi 3512 kasus kecelakaan atau turun 29,84 persen dibanding 2012  dengan korban meninggal 760 orang, 1252 korban luka berat dan 4610 korban luka ringan.

LEAVE A REPLY