Jakarta (05/01/2012) Politisi PPP yang juga mantan anggota Komisi 9 DPR RI, Sofyan Usman divonis hukuman penjara selama 14 bulan dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara. Di pengadilan tindak pidana korupsi Jakarta hari ini, Ketua Majelis Hakim, Tati Hadiyanti memutuskan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai pasal 11 undang-undang tindak pidana korupsi . Menurut majelis selaku panitia anggaran di komisi 9 DPR tahun 2004 terdakwa menerima hadiah senilai Rp 1 miliar berkaitan dengan persetujuan anggaran Otorita Batam tahun 2004 dan 2005 . Hal ini dilakukannya setelah disetujui APBN Perubahan Otorita Batam tahun 2004 sebesar Rp 10 miliar terdakwa meminta bantuan pada Kepala Bagian Anggaran Otorita Batam, Mohamad Ikbal untuk membangun mesjid di Komplek DPR di Pulogebang, Bekasi, Jawa Barat . Permintaan ini dipenuhi Ikbal dengan memberikan uang Rp 150 juta dari kas Kantor Otorita Batam di Jakarta . Hal serupa juga dilakukan terdakwa Sofyan setelah APBN Otorita Batam tahun 2005 disetujui sebesar Rp 85 miliar dengan alasan pembangunan mesjid terdakwa meminta uang pada staf ahli Otorita Batam, Umar Lubis yang memberikan 34 cek pelawat senilai Rp 850 juta pada terdakwa.
Ketua Majelis Hakim, Tati Hadiyanti menambahkan hakim juga mempertimbangkan sikap terdakwa yang tidak mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi sebagai pertimbangan memberatkan. Sementara sikapnya yang sopan, menyesali perbuatannya dan memiliki tanggungan keluarga menjadi pertimbangan meringankan. I-Listeners, menanggapi putusan ini terdakwa Sofyan Usman menerima putusan sedangkan jaksa penuntut menyatakan pikir-pikir terlebih dulu. (eko/ary)