Hari Sabarno Dihukum 2,5 Tahun Penjara

29
0

Jakarta (05/01/2012) Mantan Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno divonis hukuman 2 setengah tahun penjara  dan denda 150 juta rupiah subsidair 3 bulan penjara. Di pengadilan tindak pidana korupsi Jakarta hari ini, Ketua Majelis Hakim, Suhartoyo mengatakan terdakwa Hari Sabarno terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai pasal 3 Undang-Undang tindak pidana korupsi  juncto pasal 56 ayat 2 KUH Pidana. Menurut Majelis terdakwa terbukti menyalahgunakan wewenangnya sebagai menteri dengan menyetujui radiogram yang dibuat Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Oentarto Sindung Mawardi. Radiogram ini berisi spesifikasi jenis mobil pemadam kebakaran yang hanya dimiliki PT Istana Sarana Raya milik pengusaha Hengky Samuel Daud. Radiogram ini yang digunakan Hengky untuk mendorong beberapa kepala daerah supaya menunjuk langsung PT Istana Sarana Raya  sebagai rekanan perusahaan pada proyek pengadaan mobil pemadam di daerah. Akibat perbuatannya, menyebabkan negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp 86 miliar.

Ketua Majelis Hakim Suhartoyo menambahkan  majelis juga mempertimbangkan sikap terdakwa yang tidak mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi dan menimbulkan kerugian negara sebagai pertimbangan memberatkan. Sementara sikapnya yang sopan, pernah mengabdi pada negara dan belum pernah dihukum sebelumnya  menjadi pertimbangan meringankan. I-listeners, menanggapi putusan ini  terdakwa menyatakan banding ke pengadilan tinggi DKI Jakarta, sementara penuntut umum menyatakan akan pikir-pikir dulu. (eko/ary)

LEAVE A REPLY