Di Kantor KY Jakarta, Anggota Koalisi, Erwin Natosmal Oemar menilai ada pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh majelis dengan mengabulkan PK Sudjiono Timan karena status buron atau Daftar Pencarian Orang Sudjiono Timan tidak menjadi pertimbangan bagi hakim yang memeriksa permohonan PK. Oleh karena itu, Koalisi mendesak KY untuk segera memanggil dan memeriksa terlapor atau saksi yang relevan atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.