Jakarta (04/01/2012) Polri sudah memberikan sanksi pada 5 anggotanya yang terlibat pada penembakan di Mesuji Lampung beberapa waktu lalu. Dalam jumpa pers di Mabes Polri Jakarta, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol, Saud Usman Nasution mengatakan 5 anggota yang diberikan sanksi yaitu AKBP PW, Bripda S, AKP WH, Aipda BP dan Ipda H. Sanksi yang diberikan pada kelimanya beragam sesuai dengan tingkat kesalahannya mulai dari sanksi disiplin berupa teguran tertulis atau dipindahkan ke jabatan yang lebih rendah dimutasi, ditahan selama 14 hari sampai pada penundaan pendidikan selama 2 periode. Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol, Saud Usman Nasution menambahkan selain memberikan sanksi administratif pihaknya juga sedang melakukan penyidikan terhadap 2 anggota masing-masing AKP WH dan Bripda Setiawan yang melanggar pasal 359 KUHP soal kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain. (eko/ald)