Mashuri Ajukan Banding

45
0

Menanggapi vonis hakim tersebut, Terpidana kasus pemalsuan surat MK, Mashuri Hasan langsung menyatakan banding. Ditemui usai sidang, Mashuri mengatakan dirinya menghormati keputusan hakim yang menyatakan dirinya bersalah. Meski demikian, hasan akan menggunakan haknya untuk mengajukan banding, karena ia merasa tidak bersalah dan pengadilan tidak mempertimbangkan beberapa hal lain, yang ia nilai menjadi pembelaan dirinya atas kasus yang melibatkannya. Ia mencontohkan, tidak adanya fakta-fakta dipersidangan tentang keterangan salah satu stah KPU bernama Matnur. Padahal dalam keterangannya, matnur mengakui sudah menerima surat revisi darinya dan sudah disampaikan kepada andi nurpati. Namun justru Andi Nurpati  memerintahkan Matnur untuk menyimpan surat asli tersebut . I-Listeners, Kasus ini sendiri menyeret nama mantan anggota KPU Andi Nurpati dan mantan hakim MK Arsyad Sanusi. Namun hingga kini keduanya belum juga diproses oleh kepolisian. (eko/din)

LEAVE A REPLY