Jakarta (03/01/2012) Terdakwa Kasus pemalsuan surat Mahkamah konstitusi Mashuri Hasan divonis 1 tahun penjara . Dalam persidangan di Pengadilan Jakarta Pusat hari ini, Ketua majelis Hakim Herdi Agusten menilai Hasan terbukti bersalah melanggar pasal 263 pasal 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP karena memalsukan surat penjelasan keputusan MK soal sengketa pemilu legislatif daerah pemilihan sulawesi selatan 1. Putusan itu lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa , yakni hukuman penjara selama satu setengah tahun. Menurut majelis Hakim, Mashuri Hasan yang menjadi juru panggil MK pada tahun 2009 lalu didakwa terbukti secara bersama-sama melakukan pemalsuan surat tertanggal 14 Agustus 2009 dengan panitera Zainal Arifin Hosein. Akibat pemalsuan surat tersebut, terjadi perubahan redaksi yang sebelumnya pada surat asli tertulis ‘jumlah perolehan suara’ menjadi ‘jumlah penambahan suara’. Dengan adanya surat palsu ini, suara yang diperoleh Partai Hanura dengan calon legislatifnya, Dewie Yasin Limpo , menjadi lebih dari dua kali lipat dan mengungguli Mestariani Habie, politisi Partai Gerindra. Padahal dalam perolehan suara Mestariani Habie jauh mengungguli suara Dewie, dan diputuskan menjadi pemilik kursi DPR Dapil Sulsel I .