Tindakan Polri di Sape NTB di luar Protap

39
0

Jakarta (03/01/2012) Komisi Nasional Hak asasi Manusia atau Komnas HAM menilai tindakan penanganan unjuk rasa yang dilakukan aparat kepolisian di Pelabuhan Sape, Bima, NTB tidak sesuai dengan prosedur tetap atau protap yang berlaku. Akibat tindakan di luar prosedur, tindakan penertiban dan penindakan hukum dilakukan secara berlebihan dan tidak profesional dan mengakibatkan jatuhnya 3 korban meninggal dunia maupun luka-luka. Dalam jumpa pers di kantor Komnas Ham Jakarta, Komisioner Komnas Ham yang juga Ketua tim pemantau dan penyelidikan Komnas HAM atas peristiwa kekerasan Pelabuhan Sape NTB, Ridha Saleh mengatakan penyelidikan independen perlu dilakukan terhadap seluruh aparat yang diduga melakukan pelanggaran HAM. Jika terbukti, maka Kapolri harus memberikan sanksi tegas berupa sanksi pidana. Menurut Ridha, kesalahan protap dan tindakan berlebihan setidaknya terlihat dari tindakan represif aparat dengan pengerahan 800 lebih personil. Padahal pengunjuk rasa hanya berjumlah 100 orang. Kesalahan protap polisi lainnya juga terlihat dari penyerangan dan penembakan terhadap warga yang sudah mematuhi perintah polisi untuk mundur dan meletakkan senjata. Dari peristiwa ini, Ridha menilai penanganan dan tindakan polisi sudah menyalahi  ketentuan Pasal 5 ayat 1 Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.

LEAVE A REPLY