Dalam jumpa pers di Gedung MPRDPR RI Jakarta, Ketua BPK Hadi Poernomo mengatakan dalam audit jilid 2 ini, BPK menemukan indikasi penyalahgunaan wewenang yang mengandung unsur pidana diantaranya proses pengurusan hak tanah, pelelangan persetujuan kontrak tahun jamak dan aliran dana yang diikuti rekayasa akuntansi. Hadi menambahkan, pada audit investigasi tahap 2 ini BPK menemukan indikasi kerugian negara Rp 463,67 miliar.