Di Jakarta hari ini, M Nuh menegaskan Jika Dinas Pendidikan Prabumulih berkeras menerapkan kebijakan itu maka dirinya akan memanggil mereka. Menurut M Nuh, pemerintah pusat mempunyai kewenangan untuk mengintervensi kebijakan pemerintah daerah dengan dasar-dasar yang kuat. Termasuk, apabila sudah ada bukti suatu kebijakan melanggar prinsip-prinsip umum.
Sebelumnya, Dinas Pendidikan Prabumulih mengklaim tes keperawanan bisa menekan tindakan asusila terhadap para pelajar di kotanya. Namun rencana Pemkot Prabumulih itu juga ditentang DPRD.