Dalam dakwaaannya, JPU Ali Fikri mengatakan Setyabudi diketahui melakukan pertemuan-pertemuan bersama tersangka-tersangka lainnya seperti Toto Hutagalung, Asep Triana, Heri Nurhayat, di beberapa tempat di Kota Bandung terkait proses pemberian uang suap penanganan perkara Bansos Kota Bandung 2009-2010. Akibat dugaan penyuapan ini, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp 66 miliar.