Dalam sambutan pembukaan rakernas Bantuan Hukum, di Istana Negara, Jakarta, hari ini Presiden Yudhoyono mengatakan akses keadailan dan mendapatkan bantuan hukum diatur dalam konstitusi dan Undang-Undang tentang bantuan Hukum sudah diperkuat dengan peraturan pemerintah. Untuk itu, Presiden menghimbau lewat rakernas ini bisa mendorong dan mengimplementasikan Undang-undang Bantuan Hukum dan aturan pelaksanaannya dengan seksama sehingga setiap orang mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.