Presiden SBY Keluhkan Bantuan Hukum Belum Sentuh Masyarakat Miskin

49
0
berita 1 - SBY copy

Dalam sambutan pembukaan rakernas Bantuan Hukum, di Istana Negara, Jakarta, hari ini Presiden Yudhoyono mengatakan  akses keadailan dan mendapatkan bantuan hukum diatur dalam konstitusi  dan Undang-Undang tentang bantuan Hukum sudah diperkuat dengan peraturan pemerintah. Untuk itu, Presiden menghimbau  lewat rakernas ini bisa mendorong dan mengimplementasikan Undang-undang Bantuan Hukum dan aturan pelaksanaannya dengan seksama sehingga setiap orang mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian  hukum yang adil serta perlakuan yang sama di  hadapan  hukum.

LEAVE A REPLY