Polisi Amankan Pemilik Obat Daftar G

122
0
ifakta bjms obat

Kepala Kepolisian Resor Tanah Bumbu, AKBP Asep Taufik Sik melalui Kepala Sub Bagian Humas, AKP Ana Setiani di Tanah Bumbu Kalsel, Rabu mengatakan, pemilik obat daftar G tersebut diamankan karena adanya laporan masyarakat.

Berdasarkan laporan masyarakat itu, pelaku selain memiliki obat daftar G jenis Dextro dan Zenit, juga mengedarkan dan menjual obat tersebut kepada pemesannya.

Dengan adanya dugaan itu, Unit Reserse Kriminal Polsek Simpang Empat langsung melakukan penyelidikan di lapangan yang dipimpin langsung Kapolsek Simpang Empat, Iptu Heriyanto.

Hasil dari penyelidikan di lapangan, polisi akhirnya mendapati keberadaan pelaku di tempat biasanya pelaku ngojek di Jalan Transmigrasi samping kios jualan bensin.

Polisi menemukan barang bukti obat daftar G sebanyak 1.527 butir jenis Dextro dan Zenit sebanyak 133 butir, yang ditemukan diatas plafon pangkalan ojek tersebut.

Pelaku diamankan pada Senin (22/7) sekitar pukul 11.00 wita dan saat ditangkap tidak melakukan perlawan, “Menurut keterangan pelaku dikatakan, dirinya mendapatkan barang daftar G itu dari Banjarmasin dan itu hanya digunakan buat diri sendiri dan tidak diperjual belikan,” terangnya.

Pelaku bernama Ufik itu diamankan dalam rangka polisi sedang melakukan patroli dalam rangka Operasi Sikat Intan 2013 sebagai bentuk cipta kondisi saat bulan Ramadhan.

Sumber: Kantor Berita ANTARA

LEAVE A REPLY