Kepala Satuan Sabhara Polresta Banjarmasin, Kompol Haryono MT di Banjarmasin, Selasa mengatakan, “Tujuh orang yang berhasil diamankan karena menggunakan dan menjual alat yang menimbulkan suara yang keras itu langsung dibawa untuk dilakukan pendataan serta pembinaan atas perbuatan mereka, apabila memenuhi unsur tindak pidana maka proses hukum akan dilanjutkan”.
Menurut Haryono, saat ini Polresta Banjarmasin sedang melaksanakan Operasi Sikat Intan 2013 yang dimulai 19 – 30 Juli 2013, sehingga apapun bentuk tindak pidana akan ditindak tegas pihak berwajib.
Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi dan meminimalkan aksi kriminalitas dan kejahatan yang sering terjadi di Kota Banjarmasin dan tindak tegas itu juga dilakukan di lapangan apabila pelaku tertangkap tangan atau banyaknya laporan ke polisi.
“Operasi ini bertujuan untuk cipta kondisi agar Kota Banjarmasin terjaga, terpelihara keamanan dan ketertiban masyarakatnya serta selalu kondusif dari aksi-aksi kriminal yang meresahkan warga,” ucap Haryono.
Sumber: Kantor Berita ANTARA