Durasi karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) ke Indonesia dipangkas oleh pemerintah menjadi tiga hari. Hal ini diumumkan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Ditengah naiknya kasus covid-19 varian Omicron, pemerintah memberlakukan peraturan baru bagi karantina perjalanan luar negeri (PPLN) menjadi hanya tiga hari. Peraturan ini berlaku untuk pelaku perjalanan luar negeri, baik WNA atau WNI, yang telah menerima vaksin COVID-19 booster atau dosis lanjutan.
Selain itu, pelaku perjalanan luar negeri juga wajib menunjukkan hasil tes PCR negatif. Sesudah menyelesaikan tiga hari karantinanya, PPLN ini perlu tes lagi di hari kelima sejak kedatangan.
“PPLN baik WNA dan WNI yang telah melakukan booster lama karantina dapat berkurang menjadi tiga hari dengan syarat di antaranya tetap melakukan entry dan exit tes PCR,” kata Luhut dalam konferensi pers virtual, Senin (14/2/2022).
Luhut mengungkapkan bahwa peraturan mengurangi durasi waktu karantina jadi tiga hari ini dapat terus diberlakukan jika kasus Covid-19 di Indonesia semakin membaik. Bahkan, ada rencana untuk meniadakan karantina terpusat bagi pelaku perjalanan luar negeri.
“Apabila kondisi terus membaik dan vaksinasi Covid-19 terus meningkat, mulai 1 April atau sebelum 1 April, PPLN tidak lagi menjalani karantina terpusat,” tambahnya.
Penulis: Rifqi Fadhillah