M Nazaruddin Terancam 20 Tahun Penjara

37
0

Jakarta (30/11/2011) Mantan politisi Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara karena didakwa menerima suap senilai 4,6 miliar rupiah, untuk memenangkan PT Duta graha Indah atau DGI dalam tender pembangunan wisma atlet SEA Games.Jaksa penuntut umum KPK I Kadek Wiradana dipengadilan tipikor Jakarta mengatakan, terdakwa selaku anggota DPR periode 2009 – 2014 diketahui menerima cek senilai 4,6 miliar rupiah dari PT DGI melalui direktur keuangan DGI, Muhammad El Idris. Hal ini berhubungan dengan posisinya sebagai anggota DPR yang punya wewenang untuk menentukan perusahaan pemenang tender proyek wisma atlet. Menurut JPU, terdakwa yang juga pimpinan PT Permai Grup meminta direktur marketing perusahaan anak cabang permai grup, PT Anak Negeri, Rosalina Manulang  untuk mendekati anggota komisi 10 DPR, Angelina Sondakh supaya dikenalkan pada Sesmenpora Wafid Muharam. Pertemuan ini dilakukan untuk mengatur PT DGI sebagai pemenang tender. sebagai kompensasinya, Nazaruddin mendapatkan komisi sebesar 13 persen dari total nilai proyek 900 miliar rupiah.

Nazaruddin keberatan
Menanggapi dakwaaan jaksa penuntut Umum, Terdakwa kasus suap wisma atlet SEA Games, Muhammad Nazaruddin menyatakan,keberatan terhadap berkas dakwaan yang ia nilai tidak mengacu pada Berita Acara Pemeriksaan atau BAP penyidikan. Nazzaruddin mengatakan, selama proses penyidikan ia tidak pernah ditanyakan mengenai proses pemberian cek senilai Rp 4,6 miliar dari PT Duta Graha Indah sehingga ia bingung dengan dakwaan yang dituduhkan padanya. Nazaruddin pun meminta penuntut umum untuk menjelaskannya, karena ia merasa haknya diabaikan. Hal ini mengacu pada pasal 151 KUHP bahwa seorang terdakwa bisa meminta penjelasan apabila tidak mengerti dakwaan yang dituduhkan terhadapnya. Untuk diketahui, sempat terjadi perdebatan antara tim kuasa hukumnya dengan majelis hakim. kuasa hukumnya menganggap berkas dakwaan tidak sah dan meminta majelis hakim mempertimbangkan keabsahannya berkas dakwaan. Kuasa hukum dan terdakwa Nazaruddin akhirnya memutuskan akan mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap berkas dakwaan pada sidang selanjutnya rabu minggu depan. (eko/ary)

LEAVE A REPLY