Jakarta (28/11/2011) Pengadilan Negeri Jakarta Timur hari ini kembali menggelar sidang lanjutan istri Umar Patek, Rukayah dalam kasus pemalsuan dokumen keimigrasian. Sidang hari ini mengagendakan mendengarkan keterangan saksi Umar patek. Dalam pemeriksaan oleh majelis hakim, Umar Patek yang juga terdakwa otak bom Bali 1 dan 2 ini mengakui, data dalam paspor diperoleh dari pemalsuan KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran dan Dokumen Kependudukan lainnya. Menurutnya dari dokumen kependudukan palsu ia kemudian mengurus paspor dengan bantuan Harry Kuncoro di kantor imigrasi Jakarta Timur.
Umar Patek juga mengakui, ketika diwawancara di kantor imigrasi Jaktim ia mengaku paspornya akan digunakan untuk umroh. Namun Patek menolak jika istrinya dikatakan memalsukan surat pernyataan kewarganegaraan dari warga negara Filipina ke WNI. Dalam pembuatan pernyataan itu, Umar menegaskan istrinya Rukayah dipaksa membuat pernyataan tersebut. Dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Suhardjono ini, Rukayah juga tidak bisa menunjukkan surat resmi perpindahan kewarganegaraan dari Filipina ke Indonesia.
Menanggapi hasil pemeriksaan disidang kali ini, Kuasa hukum Rukoyah Asrudin mengatakan, fakta persidangan memang menunjukkan data yang dimasukkan untuk pengurusan paspor tidak benar. Tapi, inisiatif pemalsuan data kata Asrudin sepenuhnya dilakukan oleh suami Rukoyah, Umar Patek yang juga terdakwa kasus Bom Bali. I-Listeners, Sidang atas terdakwa pemalsuan dokumen keimigrasian dengan terdakwa Rukayah di Pengadilan Negeri Jakarta Timur ini rencananya akan dilanjutkan pada senin 5 Desember mendatang dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.(eko/pum)