Jakarta (25/11/2011) KPK secara resmi menetapkan 3 pejabat kota Semarang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap. Mereka adalah 2 anggota DPRD Sumartono dari fraksi Partai Demokrat dan Agung Purna Sarjono dari fraksi partai Amanat Nasional, serta Sekretaris kota Semarang bernama Ahmad Zainuri. di kantor KPK Jakarta hari ini, juru bicara KPK Johan budi mengatakan, 2 anggota DPRD Semarang Sumartono dan Agung yang diduga menerima hadiah uang disangkakan melanggar pasal 12 a atau b dan atau pasal 5 ayat 2 undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sementara seskot Semarang Ahmad Zainuri yang diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 dan atau pasal 13 undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi. Menurut Johan, uang sekitar 40 juta rupiah yang tersimpan dalam 21 amplop ini berkaitan dengan pembahasan APBD kota Semarang tahun 2012 dan tunjangan penghasilan pegawai di lingkungan pemkot Semarang.
Penggeledahan
Penyidik KPK dalam penggeledahan di kantor Pemkot Semarang juga menemukan uang sekitar Rp 500 juta di dalam ruangan sekretaris Kota Semarang Ahmad Zainuri. Hal ini terungkap setelah penyidik melakukan penggeledahan usai menangkap tangan 3 pejabat kota semarang. Johan Budi mengatakan, uang ini masih dalam pemeriksaan penyidik untuk ditelusuri ada tidaknya kaitan uang itu dengan dugaan suap yang disangkakan pada ketiga pejabat kota Semarang yang tertangkap tangan kemarin. Menurut Johan uang sehingga belum bisa diketahui kaitannya. KPK saat ini sedang menjajaki kemungkinan menahan ketiga tersangka di Semarang, tapi masih mempertimbangkan aspek keamanan dan efektivitas dalam melakukan penyidikan. Sebelumnya, kamis siang (24/11/2011) KPK menangkap tangan 2 anggota DPRD dan sekretaris kota Semarang diduga karena memberikan uang suap. saat ini ketiganya masih menjalani pemeriksaan di Semarang. Pemberian ini diduga berkaitan dengan pembahasan APBD kota Semarang tahun 2012 dan tunjangan penghasilan pegawai di lingkungan pemkot Semarang. (eko/ary)