Selama aksinya, kawanan ini telah menggasak Rp 376 juta uang nasabah dari berbagai bank. Kabagpenum Mabes Polri Kombes Polisi Agus Rianto di mabes polri hari ini mengatakan dari ke 7 pelaku, 2 diantaranya yakni Denly Agus dan Miswan mengaku berprofesi sebagai wartawan. Agus menjelaskan para pelaku ditangkap pada 17 Juni saat beraksi mengambil uang korban di ATM Mandiri SPBU Gerem BSD Tangerang. Dari pelaku, polisi mengamankan sejumah barang bukti. Atas tindakannya, para pelaku dijerat dengan pasal tentang transfer dana dan Tindak Pidana pencucian Uang dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara.