Dikutip dari situs Pikiran Rakyat, Anggota Komisi IV DPR bidang pertanian, H. Habib Nabiel Almusawwa mengatakan, Hutan yang sudah di moratorium seluas 64 juta hektar sehingga tidak boleh digarap lagi. Rehabilitasi hutan rusak melalui berbagai program harus dilakukan dengan sungguh-sungguh. Pihaknya menambahkan, siapa pun yang berpartisipasi dalam merehabilitasi hutan selayaknya mendapat kemudahan dan jika perlu diberi insentif. Tetapi sebaliknya siapa pun yang melanggar, termasuk pengusaha, dan di area mana pun harus ditindak tegas.