Di Pengadilan Tipikor Jakarta hari ini, penuntut umum Muhammad Rum mengatakan kedua terdakwa diketahui memberikan uang senilai total Rp 1,3 miliar pada Luthfi Hasan Ishak melalui Ahmad Fathanah. Uang ini diberikan agar Luthfi bisa mempengaruhi Kementrian Pertanian agar memberikan tambahan kuota impor daging untuk PT Indoguna Utama. Selain hukuman penjara kedua terdakwa juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 200 juta. Apabila denda itu tidak dibayar maka hukumannya akan diganti dengan 4 bulan penjara. Atas tuntutan ini, kedua terdakwa akan mengajukan pembelaannya dalam sidang selanjutnya minggu depan.