Dikutip dari situs Pikiran Rakyat, Anggota Komisi C DPRD Kabupaten Bandung, Aef Saefullah mengatakan, jika perbaikan dilaksanakan lebih dari bulan Juni, maka hal tersebut mundur dari waktu yang telah direncanakan. Ia menambahkan, dalam proses perbaikan jalan memang membutuhkan waktu dan tahapan-tahapan, tapi tidak berarti harus mundur dari waktu yang sudah ditentukan.