Dikutip dari situs Pikiran Rakyat, Direktur LBH Bandung, Arip Yogiawan mengatakan, LBH akan mengundang beberapa ahli dari aspek administrasi negara serta manajemen transportasi untuk merumuskan gugatan tersebut. Para ahli tersebut akan membahas persoalan jalan rusak dari sudut pandang keilmuannya masing-masing. Arip menambahkan, persoalan jalan rusak bukan sesuatu yang alamiah, tetapi permasalahan itu terkait dengan kebijakan pemerintah dalam pengelolaan jalan, perbaikan kerusakan hingga proses tender atau lelang dalam pengerjaan jalan.