Ditemui saat proses eksekusi di Rutan KPK, Jakarta hari ini, Miranda mengatakan ia akan tunduk pada proses eksekusi ini dan menjalani proses hukum sebagai warga negara. Sebelumnya, dalam putusan kasasi perkara Miranda di Mahkamah Agung, Hakim Agung memutuskan menguatkan putusan pengadilan Tipikor Jakarta. Miranda pun tetap dihukum 3 tahun penjara karena terbukti sebagai pemberi cek pelawat senilai total Rp 24 miliar pada anggota DPR tahun 2004. (eko/ary)





![Cerita di Balik Syuting Petualangan Sherina 2! [NGOBROL BARENG] Cerita di Balik Syuting Petualangan Sherina 2! [NGOBROL BARENG]](https://iswaranetwork.com/wp-content/uploads/2023/10/Cerita-di-Balik-Syuting-Petualangan-Sherina-2-NGOBROL-BARENG-180x135.webp)










