Dua Bos PT Indoguna Utama Didakwa Suap Luthfi Hasan Ishak

49
0

Suap ini diberikan via tersangka Ahmad Fathanah. Di Pengadilan Tipikor Jakarta hari ini, Penuntut Umum KPK, Siswanto mengatakan kedua terdakwa memberikan uang sekitar Rp 1,3 miliar dari janji Rp 40 miliar pada Luthfi Hasan Ishak. Pemberian ini dilakukan agar Luthfi menggunakan kedudukannya sebagai anggota Komisi 1 DPR untuk mempengaruhi pejabat Kementrian Pertanian agar menyetujui penambahan kuota impor daging sapi tahun 2013 yang diajukan PT Indoguna Utama, PT Sinar Terang Utama, PT Nuansa Guna Utama, CV Cahaya Karya Indah dan CV Surya Cemerlang Abadi. Atas dakwaan ini, kedua terdakwa terancam maksimal hukuman 5 tahun penjara. (eko/ary)

Post Author

LEAVE A REPLY