Kontras Aceh Mendesak DPR Aceh Bentuk KKR Untuk Kasus Pelanggaran HAM Aceh

47
0

Di Jakarta hari ini, koordinator Kontras Aceh, Destika Gilang mengatakan pelaksanaan KKR itu berdasarkan pasal 229 Undang-Undang pemerintah Aceh dimana diharuskannya membentuk KKR di aceh. Gilang berharap, qanun KKR itu nanti akan mengatur bagaimana cara pemulihan terhadap korban pemerkosaan terkait konflik yang terjadi sejak pertengahan 1970-an dengan titik kekerasan tertinggi terjadi antara 1989 dan 2005. (eko/ald)

Post Author

LEAVE A REPLY