Kemenhub Bakal Audit Khusus Lion Air

40
0

Audit dilakukan segera  dengan dilakukannya preventive grounding selama 2 minggu atas kapten pilot Mahlub Gozali dan Co Pilot Chirag Carla. Di kantor Kemenhub, Jakarta hari ini Dirjen Perhubungan Udara, Herry Bakti mengatakan, sesuai peraturan Menteri Perhubungan nomor 92 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara PT Lion Air harus mengganti rugi kerugian yang dialami penumpang. Mengenai penyelidikan oleh KNKT, Herry memastikan penyelidikan sedang dilakukan. Sambil menunggu penyelidikan KNKT dengan data FDR dan CVR yang sudah ada di Jakarta, Kemenhub tetap melakukan langkah pengawasan  terhadap kondisi pesawat Lion Air. (eko/pum)

Post Author

LEAVE A REPLY