Seperti dikutip dari situs Pikiran Rakyat, Direktur Utama PD Kebersihan Kota Bandung, Cece Iskandar mengatakan, kondisi tersebut sudah berlangsung sejak beberapa tahun ke belakang. Kendala utamanya yaitu tidak adanya sanksi bagi masyarakat yang tidak membayar retribusi. Selain itu, masih belum ada mekanisme standar mengenai kegiatan pengangkutan sampah untuk kategori rumah tangga di tingkat RT atau RW. Akibatnya, seluruh kegiatan berdasarkan kepada tingkat keaktifan dan kejujuran aparat kewilayahan setempat