PDAM Kota Bandung Naikkan Tarif Mulai 1 April 2013

58
0

Mekanisme denda juga akan diberlakukan kepada pelanggan yang menunggak pembayaran.

Dikutip dari situs Pikiran Rakyat, Direktur Utama PDAM Tirtawening Kota Bandung, Pian Sopian mengatakan, kenaikan tarif PDAM diputuskan berkisar antara 20 hingga 60 persen. Perwal mengenai Peraturan Tarif Pelayanan Air Minum dan Air Limbah pada PDAM Tirtawening ditandatangani Wali Kota Bandung Dada Rosada pada tanggal 22 Maret 2013. Untuk biaya administrasi rekening air minum dari semula Rp 7.500 naik menjadi Rp 10.000 per bulan. Sedangkan biaya pemeliharaan meter disesuaikan dengan ukuran meter air. Untuk keterlambatan pembayaran rekening air, dikenakan denda 10 persen dari nilai tagihan untuk keterlambatan pembayaran dari tanggal 21 hingga akhir bulan berjalan. Sedangkan untuk keterlambatan mulai tanggal 1 bulan berikutnya, dikenakan denda 15 persen dari nilai tagihan. 

Pian menambahkan, kenaikan tersebut tidak bisa terhindarkan karena upaya efisiensi yang telah dilakukan tetap tidak dapat mengimbangi kebutuhan operasional untuk pelayanan. Kenaikan tersebut juga terjadi karena pihaknya belum melakukan penyesuaian tarif sejak 2007.

Post Author

LEAVE A REPLY