Dikutip dari situs Pikiran Rakyat, Wakil Wali Kota Bandung, Ayi Vivananda mengatakan, Pemkot merupakan suatu sistem pemerintahan yang tidak akan terganggu dengan status pencegahan. Selama ini, Walikota Bandung juga sudah mendistribusikan sebagian pekerjannya kepada Kepala SKPD dan aparat kewilayahan. Ayi menambahkan, meskipun mendapatkan status pencegahan, Dada Rosada masih berstatus sebagai Wali Kota Bandung yang efektif menjalankan tugasnya.
Pencegahan tidak berarti penghilangan hak dan kewajiban dalam menjalankan tugas dan jabatan. Pihaknya menghormati prosedur yang ditempuh oleh KPK, tetapi status pencegahan itu belum jelas maksudnya dalam kaitan peristiwa hukum yang mana, dan pihaknya berpegang pada asas praduga tak bersalah.