Penyidik masih melakukan pendalaman kasus dari hasil pengembangan. Polisi berhasil menangkap satu tersangka, sedangkan satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dikutip dari Tribun News dot com, Kapolda Jabar Irjen Pol Tubagus Anis Angkawijaya mengatakan, Selama menjalankan aksinya sejak bulan November 2012 hingga Maret 2013, para pelaku telah berhasil menjaring investor sebanyak 338 orang dengan uang yang sudah diinvestasikan sebesar Rp 40 Miliar. Modus operandi para pelaku adalah melakukan penipuan dengan menggunakan salah satu alamat website. Para korban dijanjikan mendapat keuntungan sebesar 50 % sampai 300 %, tergantung dari nilai investasi. Pihaknya menambahkan, Para pelaku bisa dikenakan pasal berlapis dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.