Untuk itu, Forum Komunikasi Kader Konservasi Indonesia (FK3I) mengadakan penanaman pohon di hutan kota yang menjadi hutan kota dunia tersebut.
Dikutip dari Pikiran Rakyat dot com, Koordinator FK3I, Dedi Kurniawan mengatakan, Rencana pembangunan restoran atau sarana komersil yang akan dilakukan oleh Pemkot Kota Bandung yang bekerjasama dengan PT Esa Gemilang Indah (EGI) harus dibatalkan. Padahal, Kota Bandung yang memiliki luas sekitar 17.000 Hektare, hanya baru memenuhi sekitar 7 persen Ruang Terbuka Hijau (RTH) Publik dari minimal 30 persen. Dedi menambahkan, yang harus disediakan Pemkot Bandung sesuai mandat Undang-Undang No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan Pemerintah No 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.