Dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur hari ini, Jaksa Penuntut Umum Teuku Rahman meminta agar majelis hakim memutuskan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana umum dalam kelalaian lalu lintas yang menyebabkan korban luka berat dan meninggal dunia. Selain itu, terdakwa juga terbukti bersalah mengemudikan kendaraan bermotor menyebabkan kerusakan kendaraan. Atas tuntutan ini, terdakwa Rasyid Rajasa akan mengajukan nota pembelaan.
I-Listeners, Rasyid menjadi terdakwa kasus kecelakaan maut di Tol Jagorawi arah Bogor, pada 1 Januari 2013. Mobil yang dikemudikan Rasyid menghantam angkutan umum hingga dua penumpangnya, Harun dan Raihan meninggal dunia dan tiga lainnya luka-luka. (eko/ary)