Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Umumkan 7 Maret 2013 Hari Libur

85
0

Sekdaprovsu Nurdin Lubis, didampingi Kepala Biro Otda dan Kerja Sama Setdaprovsu Jimmy P Pasaribu kepada wartawan di Kantor Gubsu, Senin (4/3), kebijakan ini merupakan tindak lanjut Keputusan Mendagri Nomor 270-181 tahun 2013, tanggal 13 Februari 2013. 

Menurut Nurdin, libur menyeluruh tersebut bukan saja harus diikuti instansi pemerintahan, namun juga harus dilaksanakan perusahaan-perusahaan swasta. “Hendaklah ini dipahami dan dipatuhi seluruh instansi pemerintah dan swasta, umumnya semua masyarakat di Sumatera Utara, ” kata Nurdin. 

Dijelaskan, berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara Nomor 07/Kpts/Kpu-Prov-022/2012 Tanggal 24 September 2012 tentang perubahan atas Keputusan KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor 01/Kpts/Kpu-Prov-002/2012 menetapkan Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Sumatera Utara pada hari Kamis tanggal 7 Maret 2013. 

Berdasarkan ketetapan tersebut, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dengan Surat Nomor 270/944 Tanggal 7 Februari 2013, mengusulkan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk menetapkan Kamis 7 Maret 2017 sebagai hari yang diliburkan di Sumatera Utara. 

Untuk menyosialisasikan hari libur 7 Maret 2013, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara telah menyurati seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota, Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Utara, Instansi Vertikal dil ingkungan Provinsi Sumatera Utara dengan Surat Nomor 110/1184, Tanggal 15 Februari 2013. 

Berkaitan hal tersebut, diumumkan kepada seluruh masyarakat Sumatera Utara, baik yang bekerja tanggal 7 Maret 2013 adalah hari libur di Provinsi Sumatera Utara untuk pelaksanaan pemungutan suara. 

Bagi unit-unit organisasi yang bertugas memberikan layanan langsung kepada masyarakat yang harus selalu siap 24 (dua puluh empat) jam seperti rumah sakit, pemadam kebakaran dan lain-lain agar mengatur pelaksanaan hari libur dengan shifting time, di mana pelayanan tetap berjalan tetapi hak untuk memberikan suara di TPS juga terlaksana, hal ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2012 Tanggal 10 Juli 2012. (zki)

Post Author

LEAVE A REPLY