Status Tersangka Bibit – Chandra Sudah Tidah Melekat

36
0

Jakarta (07/03/11) Kejaksaan Agung menegaskan, status terdakwa sudah tidak lagi melekat pada pimpinan KPK, Bibit Samad Riyanto dan Chandra Hamzah tidak lagi berstatus tersangka, sejak perkara keduanya dikesampingkan demi kepentingan umum atau di-deponeering. Perkara keduanya juga dianggap telah selesai. Dalam rapat dengar pendapat dengan komisi III di gedung MPR/DPR RI Senayan Jakarta (07/03), Jaksa Agung Muda Pengawasan Marwan Effendi mengatakan, mengesampingkan perkara demi kepentingan umum adalah hak dan kewenangan jaksa agung sesuai azas oportunitas, yang diatur Undang-Undang Kejaksaan Agung.

Sementara itu, anggota komisi III DPR dari fraksi PPP Ahmad Yani mengatakan, deponering memang kewenangan Kejaksaan Agung, tapi deponering tidak memiliki ototritas menghilangkan status tersangka. Status tersebut bisa dihilangkan kalau Kejaksaan Agung mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan atau SP3 atau dengan Surat Keterangan Penghentian penuntutan atau melalui pengadilan.(bas/nuk)

LEAVE A REPLY