Koalisi Anti Pencurian Ikan Laporkan Potensi Kerugian ke KPK

54
0

Di kantor KPK Jakarta, Anggota koalisi, Abdul Halim mengatakan dari perhitungan yang mereka lakukan kerugian dari pengambilan ikan mencapai Rp 30 triliun sedangkan dari penerimaan negara bukan pajak mencapai Rp 50 triliun. Menurut Abdul, laporannya ini berawal dari pelepasan 6 kapal ikan asing tanpa prosedur hukum yang jelas. Padahal, mereka berpotensi merugikan negara sekitar Rp 1,6 miliar. Dirinya berharap KPK mau menindaklanjuti laporan mereka karena diperkirakan saat ini ada 1200 kapal asing yang mengambil ikan di Indonesia. (eko/ary)

Post Author

LEAVE A REPLY