Gubernur Menanti SK Pemberhentian Aceng Fikri

43
0

Seperti dikutip dari situs Pikiran Rakyat, Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan mengatakan, baru mengetahui SBY sudah menandatangani SK tersebut melalui televisi pada Kamis 21 Februari kemarin. Ia mengatakan pemprov menunggu surat ini tiba untuk segera ditindaklanjuti. Dalam beberapa kasus sebelumnya, kepala daerah yang terkena kasus hukum dan sudah mendapat putusan hukum dari Mahkamah Agung akan dipanggil gubernur. Nantinya, Aceng atau pihak yang mewakilinya akan dipanggil untuk diserahkan putusan dari SBY.

Post Author

LEAVE A REPLY