Presiden SBY Tandatangani Pemberhentian Aceng Fikri

37
0

Dengan ditandanganinya surat tersebut nantinya Gubernur Jawa Barat akan memproses pemberhentian Aceng paling lambat 1 minggu. Di Istana Negara, Jakarta, hari ini, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan keputusan pemakzulan Aceng tersebut adalah keputusan yang mutlak setelah ada keputusan dari Mahkamah Agung yang mengabulkan permohonan DPRD Garut sehingga Aceng tidak bisa menolaknya.

I-Listeners, Aceng Fikri dimakzulkan setelah skandal nikah kilatnya dengan anak di bawah umur, Fani Oktora. Tindakan Aceng ini menuai protes dari sejumlah kalangan, termasuk Komisi Nasional Perlindungan Anak hingga akhirnya DPRD mengajukan permohonan pemakzulan atas Aceng ke MA. (eko/pum)

Post Author

LEAVE A REPLY