Jakarta (15/02/2013), Kementerian Perdagangan mengeluarkan kebijakan baru terkait penyelenggaraan waralaba untuk jenis usaha jasa makanan dan minuman. Di kantornya hari ini, Menteri Perdagangan Gita Wirjawan mengatakan pengaturan ini meliputi jumlah kepemilikan outlet yang bisa dimiliki oleh seorang pengusaha waralaba restoran, kafe, bar atau rumah minum maksimal sebanyak 250 outlet atau gerai. Nantinya, penambahan jumlah outlet atau gerai wajib diwaralabakan atau dikerjasamakan dengan pola penyertaan modal. Selain itu, pemberi waralaba atau penerima waralaba yang sudah memiliki outlet atau gerai lebih dari 250 gerai diharuskan menyesuaikan penambahan outlet atau gerai dalam waktu 5 tahun sejak peraturan ini diberlakukan. Gita beralasan, kebijakan ini bertujuan untuk mendorong pengembangan UKM. (eko/git)





![Cerita di Balik Syuting Petualangan Sherina 2! [NGOBROL BARENG] Cerita di Balik Syuting Petualangan Sherina 2! [NGOBROL BARENG]](https://iswaranetwork.com/wp-content/uploads/2023/10/Cerita-di-Balik-Syuting-Petualangan-Sherina-2-NGOBROL-BARENG-180x135.webp)










