Anas Urbaningrum Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi

35
0

Jakarta (13/02/2013), Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dinilai sudah memenuhi syarat menjadi tersangka kasus dugaan korupsi. Hal ini terkait dugaan penerimaan gratifikasi mobil Harrier saat ia masih menjabat sebagai anggota DPR. di kantor KPK, Jakarta hari ini, wakil ketua KPK, Adnan Pandu Pradja mengatakan kesimpulan ini didapatkan dalam sebuah gelar perkara antara tim penyidik yang menangani kasus dugaan korupsi proyek Sekolah Olahraga Nasional Hambalang.

Meski begitu, sesuai undang-undang besaran gratifikasi ini dibawah Rp 1 miliar, sehingga tidak bisa ditangani KPK. Saat ini, KPK sedang menyelidiki dugaan korupsi yang terkait Anas dengan kerugian negara yang lebih besar. (eko/ary)

Post Author

LEAVE A REPLY