Kemenakertrans : 600-an Perusahaan Disetujui Penangguhan Pembayaran UMP-nya

31
0

Jakarta (07/02/2013), Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau Kemenakertrans memperkirakan ada sekitar 80 persen perusahaan yang penangguhan pembayaran UMP-nya disetujui pemerintah. Di Jakarta hari ini, Menakertrans, Muhaimin Iskandar mengatakan hal ini berarti ada sekitar 600 perusahaan disetujui penangguhan pembayaran UMP nya dari sekitar 914 perusahaan diseluruh Indonesia yang mengajukan penangguhan.

Muhaimin menjelaskan, alasan pihaknya tidak menyetujui semua penangguhan UMP dikarenakan ada syarat minum bipartit yang harus dipenuhi oleh perusahaan, yaitu laporan keuangan perusahaan mengalami rugi 2 tahun berturut-turut dan laporan keuangannya harus diaudit oleh akuntan publik. Muhaimin berjanji keputusan final penanggguhan UMP ini akan diputuskan pada akhir bulan ini. (eko/git)

Post Author

LEAVE A REPLY