Jakarta (07/02/2013), 2 warga Malaysia yang didakwa membantu pelarian terdakwa kasus korupsi, Neneng Sriwahyuni yaitu Muhammad Hasan Kushi bin Muhammad dan Azmi bin Muhammad Yusuf dituntut hukuman 9 tahun penjara. Di Pengadilan Tipikor Jakarta hari ini, penuntut umum Guntur Fery Fahtar menuntut majelis hakim menyatakan kedua terdakwa bersalah karena menyembunyikan keberadaan Neneng di luar negeri. Penuntut juga menilai kedua terdakwa terbukti menghalangi proses penyidikan KPK terhadap kasus dugaan korupsi proyek pembangunan PLTS di Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Selain tuntutan pidana keduanya juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 200 juta subsidair 4 bulan penjara. (eko/ary)





![Cerita di Balik Syuting Petualangan Sherina 2! [NGOBROL BARENG] Cerita di Balik Syuting Petualangan Sherina 2! [NGOBROL BARENG]](https://iswaranetwork.com/wp-content/uploads/2023/10/Cerita-di-Balik-Syuting-Petualangan-Sherina-2-NGOBROL-BARENG-180x135.webp)










