Bawaslu Putuskan PKPI Berhak Ikut Pemilu 2014

44
0

Jakarta (06/01/2013), Komisi 2 DPR menilai putusan Bawaslu yang meloloskan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia atau PKPI tidak otomatis menjadikan PKPI sebagai peserta pemilu 2014. Di gedung MPRD/PR RI Jakarta, hari ini Wakil Ketua Kkomisi 2 DPR, Hakam Nadja, mengatakan kalau terkait sengketa pemilu KPU memang harus menjalankan putusan Bawaslu. Sementara penetapan peserta pemilu adalah produk penyelenggara negara melalui surat keputusan atau SK KPU sehingga harus dibawa lagi ke PTUN sebagai dasar membuktikan adanya cacat proses yang dilakukan KPU. Hakam menambahkan nantinya PTUN yang berwenang memutuskan menerima atau menolak gugatan PKPI. (eko/nuk)

Post Author

LEAVE A REPLY